Badan Penjaminan Mutu
Tentang BPM UIBA
Pentingnya pengawasan mutu telah diisyaratkan oleh Pemerintah sejak tahun 1990 seperti yang tertera dalam PP No. 30 thn 1990 tentang Pendidikan Tinggi pasal 121. Badan Penjaminan Mutu Akademik (BPMA) merupakan badan internal UIBA yang berfungsi membangun sistem penjaminan mutu akademik di UIBA pada setiap aras di UIBA mulai dari aras program studi, departemen, fakultas hingga direktorat/unit kerja di lingkungan Pusat Administrasi UIBA. BPMA berawal dari berdirinya Badan Audit Akademik (BAA) yang merupakan salah satu kelengkapan khusus tingkat universitas sebagaimana tertera dalam statuta UI 1992 pasal 21. BAA berdiri pada tahun 2002 melalui surat keputusan Rektor UIBA Nomor 123/SK/R/UI/2000 yang mengatur tentang Struktur Organisasi dan Tatalaksana Badan Audit Akademik UIBA.
Namun setelah dilakukan kajian yang mendalam mengenai penjaminan mutu dan audit mutu akademik, serta kewajiban mengemban tugas yang lebih luas, maka disepakati untuk mengubah nama Badan Audit Akademik menjadi Badan Penjaminan Mutu Akademik sejak tahun 2004, melalui SK Rektor UIBA No. 012/SK/UI/2004 tentang Struktur Pelaksana Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia. Fungsi BPMA UIBA dipertegas dalam Peraturan Pemerintah No. 68 tahun 2013 tentang Statuta UIBA, Pasal 52 ayat 3 dan 4.
Sistem Penjaminan Mutu Internal UIBA telah diatur dalam SK Rektor no. 1421/SK/R/UIBA/2010 tentang Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Akademik di Universitas IBA, yang diperbaharui dengan Peraturan Rektor No. 009 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal UIBA.
Dalam rangka meningkatkan kinerja layanan penjaminan mutu, BPMA telah menerapkan Quality Management System, dan memperoleh sertikat ISO 9001:2008 dari PT. DQS Sertification Indonesia pada bulan Februari 2013, dan re-sertifikasi ISO 9001:2015 pada bulan Juli 2018.