• Selamat datang di Website Universitas IBA Palembang
02
Jul

Kritik Pemerintahan Jokowi, Sivitas Universitas IBA Buat Petisi Bumi Sriwijaya Baca artikel detik sumbagsel

Kritik Pemerintahan Jokowi, Sivitas Universitas IBA Buat Petisi Bumi Sriwijaya  Baca artikel detiksumbagsel


Detik.com. Palembang - Universitas IBA Palembang menyampaikan petisi berisi kritik terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Melalui Petisi Bumi Sriwijaya ini, sivitas akademika Universitas IBA menganggap Jokowi telah keluar jalur dan ikut bermanuver politik jelang Pemilu 2024.

Rektor Universitas IBA Dr. Tarech Rasyid mengatakan petisi itu dibuat dalam rangka menyerap dialektika yang terjadi pasca petisi dari berbagai kampus. Antara lain Universitas Gajah Mada (UGM), Universitas Islam Indonesia (UII), dan Universitas Hasanudin (Unhas). Seruan yang disampaikan itu terkait dengan dinamika politik jelang Pemilu.


"Dinamika politik saat ini justru membuang atau mengangkangi nilai-nilai etika. Baik itu etika berpolitik maupun etika kekuasaan dan sebagainya. Persoalan ini jadi keresahan dan kegelisahan para guru besar, insan kampus, intelektual dan akademisi sehingga luat (kesal) melihat perilaku Presiden. Dimulai dari 'perselingkuhan' Mahkamah Konstitusi dengan kekuasaan sehingga melahirkan anak haram konstitusi," ujar Tarech, Rabu (7/2/2024). 

Menurut Tarech, nilai etika dan norma di MK dan Pancasila diabaikan. Termasuk soal ketua KPU dan 6 anggotanya dinyatakan melanggar etik oleh DKPP.


"Kondisi itu tidak luput dari upaya membuka jalan bagi putra Presiden untuk mencalonkan diri menjadi wapres melalui cara yang melanggar etika," katanya. Selain itu, dia menilai manuver politik Jokowi juga terlihat dari tindakan politisasi berupa bantuan sosial (bansos) untuk kepentingan politik elektoral. Lalu cawe-cawe dan pernyataan presiden soal boleh ikuti kampanye asal tidak pakai fasilitas negara. Kemudian memobilisasi sumber daya aparatur negara melalui kekuasaan yang dianggapnya melanggar hukum dan konstitusi.


"Tetapi dalam UU 7/2017 kalau tidak salah, ada butir yang diabaikan presiden yaitu, ada pasal mengenai cuti. Kemudian ada butir yang menyebutkan tidak ada hubungan sedarah yang tidak disampaikan presiden. Hal inilah yang menyebabkan kita resah sehingga lahir petisi ini," ungkapnya.

Adapun 6 poin petisi yang disampaikannya, yakni:


1. Mendesak Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo agar kembali sebagai negarawan yang dapat menjadi tauladan dalam menjalankan kewajiban konstitusionalnya sebagai penyelenggara negara untuk membangun negara hukum yang demokratis, berkeadilan dan bermartabat dengan mengedepankan etika, nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.


2. Menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) harus bersikap netral, profesional dan sebagai penyelenggara Pemilu transparansi dengan mentaati azas dan prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil untuk membangun negara hukum yang demokratis, berkeadilan dan bermartabat.


3. Menuntut TNI/Polri, Menteri, Pj Gubernur, Pj Bupati, Pj. Walikota, Aparat Sipil Negara (ASN), dan Kepala Desa di seluruh Indonesia agar bersikap netral dalam Pemilu 2024 sebagai bagian dalam membangun negara hukum yang demokratis, berkeadilan dan bermartabat.


4. Mengimbau kepada masyarakat Indonesia untuk berpartisipasi aktif memastikan Pemilu berlangsung sesuai dengan azas LUBER (langsung, umum, bebas, dan rahasia) dan prinsip JURDIL (Jujur dan adil) serta aman dan damai guna menghasilkan pemerintahan yang legitimate dan berbasis suara rakyat.


5. Menuntut agar elit pemerintah dan elit politik untuk tidak menuding atau menuduh para guru besar, akademisi, intelektual yang menyuarakan agar pejabat publik menjunjung tinggi etika, moral, dan prinsip-prinsip demokrasi untuk membangun negara hukum yang demokratis, berkeadilan dan bermartabat.


6. Menuntut aparat kepolisian agar pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang mengintervensi dan mengintimidasi para rektor PTN dan PTS di tanah air diambil langkah-langkah hukum karena bertentangan dengan etika, moral, hukum dan kebebasan akademik yang tentunya tindakan tersebut merusak upaya untuk membangun negara hukum yang demokratis, berkeadilan dan bermartabat.


Baca artikel detiksumbagsel, "Kritik Pemerintahan Jokowi, Sivitas Universitas IBA Buat Petisi Bumi Sriwijaya" selengkapnya Klik disini


Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/