Pembelajaran secara Daring dan Bekerja dari Rumah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID 19
Kategori: All
Berdasarkan Surat Edaran Yayasan IBA Nomor: 075/Pers.IBA/C-13/IV/2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Covid - 19, maka dengan ini Ketua Yayasan IBA mengatur kebijakan sebagai berikut:
- Kegiatan Belajar mengajar di Universitas IBA tetap dilakukan dirumah hingga tanggal 25 April 2020.
- Dosen yang memiliki jabatan struktural diliburkan tetapi harus mengatur petugas piket, dengan ketentuan
a. Yang biasa bekerja antara Pukul 08.00 s/d Pukul 16.00 WIB menjadi Pukul 08.00 s/d Pukul 12.00 WIB
b. Yang biasa bekerja antara Pukul 14.00 s/d Pukul 20.00 WIB menjadi Pukul 14.00 s/d Pukul 18.00 WIB
3. Pegawai administrasi diliburkan, namun tetap mengatur petugas piket yang bekerja piket dengan ketentuan:
a. Yang biasa bekerja antara Pukul 08.00 s/d Pukul 16.00 WIB menjadi Pukul 08.00 s/d Pukul 12.00 WIB
b. Yang biasa bekerja antara Pukul 14.00 s/d Pukul 20.00 WIB menjadi Pukul 14.00 s/d Pukul 18.00 WIB
4. Pegawai keamanan Yayasan IBA, tetap bekerja tetapi dilakukan penyesuaian sebagai berikut:
a. Waktu bekerja tetap sesuai dengan shift yang telah ditentukan selama ini,
b. Setiap waktu piket menurut shift-nya masing-masing diwakili oleh 2 (dua) orang,
c. Kasubag keamanan harus mengatur pembagian shift tersebut.
5. Surat edaran ini berlaku sejak tanggal 06 April 2020 sampai dengan tanggal 25 April 2020
Palembang, 1 April 2020
KETUA YAYASAN IBA
Ttd
Hj. RITA ROSMIDA BAJUMI